kronologis Eksekusi Terpidana Mati Bom Bali I Menurut Detik.Com

Berita ini dikutip dari www.detik.com

INDONESIA-ATTACKS-COURT-FILESJakarta – Tiga terpidana mati Bom Bali: Amrozi, Ali Gufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra telah mati ditembak. Kejagung sebagai eksekutor memastikan ketiga otak peledakan bom Bali itu meninggal pukul 00.15 WIB, Minggu (9/11/2008).

Bagaimana kronologi eksekusi dan apa yang terjadi pada detik-detik menjelang eksekusi? Kejagung belum menjelaskan secara detil. Seorang sumber detikcom di dalam LP menceritakan kronologi sebagai berikut:

Pukul 14.00 WIB, Sabtu (8/11/2008)
Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra terlihat di sel-sel isolasi mereka di LP Batu Nusakambangan. Dari wajahnya, mereka terlihat santai, dan gembira. Mereka memberi salam kepada napi yang lewat depan sel mereka.

Pukul 23.00 WIB
Ratusan anggot Brimob dan Densus memenuhi bangsal LP Batu Nusakambangan. Kemudian secara serentak, mereka masuk ke dalam sel-sel Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra.

Pukul 23.15 WIB
Ratusan aparat Brimob dan Densus keluar dari sel dengan membawa serta Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra. Ketiga terpidana mati itu tampak jelas di antara kerumunan polisi itu. Amrozi cs memekikkan takbir berkali-kali saat berjalan di lorong. Takbir mereka disambut pekikan takbir oleh para napi lainnya yang terpaksa tidak tidur saat itu. Suasana cukup gempita.

Pukul 23.25 WIB
Amrozi cs sudah tiba di luar, tak terlihat lagi dari dalam bangsal. Saat itulah suara takbir yang mereka serukan terputus. Pintu bangsal ditutup lagi.

Pukul 23.30 WIB
Ketiga bomber itu dimasukkan ke dalam mobil-mobil yang dipersiapkan. Ada banyak mobil yang berkonvoi. Termasuk truk polisi.

Pukul 23.45 WIB
Setelah persiapan siap, rombongan kemudian berangkat menuju Bukit Nirbaya. Pemberangkatan dipimpin oleh seseorang yang diduga polisi melalui semacam upacara.

Pukul 00.05 WIB
Amrozi cs tiba di Bukit Nirbaya dan langsung digiring ke tiang eksekusi yang telah disiapkan. Mereka diposisikan di tiang-tiang eksekusi itu. Sementara anggota polisi berbaris. Perangkat lain, seperti rohaniawan dan tim dokter juga bersiap di tempat yang disediakan.

Pukul 00.15 WIB
Tiga regu tembak Brimob Polda Jateng melakukan tugasnya menembak Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas dalam waktu bersamaan.

Pukul 00.20 WIB
Tim dokter memastikan bahwa ketiga terpidana bom Bali itu sudah meninggal dunia.

Pukul 00.25 WIB
Ketiga jenazah kemudian digotong dan diangkut ke dalam mobil. Kemudian dibawa menuju ke poliklinik LP Batu dengan kawalan banyak anggota Brimob dan Densus.

Pukul 00.45 WIB
Ketiga jenazah tiba di Poliklinik dan kemudian dimasukkan ke dalam ruang otopsi. Jenazah ditangani oleh tim medis untuk dikeluarkan peluru yang bersarang di badan mereka.

Pukul 02.10 WIB
Ketiga jenazah dimandikan. Adik Muklas dan Amrozi, Ali Fauzi, ikut memandikan.

Pukul 05.00 WIB
Jenazah masih berada di LP Batu. Belum ada kejelasan kapan jenazah akan diterbangkan.(asy/ken)

Jelang Eksekusi Terpidana Mati Bom Bali I, Keluarga Ajukan PK

Serang – Keluarga terpidana mati bom Bali I mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hukuman mati Imam Samudera, Amrozi dan Muchlas. Penandatanganan surat pengajuan PK itu sudah dilakukan di Kantor TPM Jakarta maasing-masing oleh wakil keluarganya. Senin ini (3/11), berkas PK itu akan diajukan.

“Untuk Imam Samudera diwakili oleh Lulu Jamaludin, adik Imam Samudera. Sedangkan Amrozi dan Muchlas juga diwakili oleh kakaknya. Penandatangan itu dilakukan Sabtu (1/11),” kata Agus Setiawan, Tim Pembela Muslim (TPM) Banten, di kediaman Embay Badriyah, ibunya Imam Samudera di Lopang Gede, Kota Serang, Banten, Minggu (2/11).

Selain itu, TPM juga telah mengajukan 2 surat ke instansi yang berkaitan dengan putusan terpidana mati Imam Samudera Cs. Pertama, surat yang memohon agar diberikan salinan putusan penolakan peninjauan kembali (PK) Imam Samudera Cs dan permohonan agar hadir pada saat eksekusi dijalankan. “Sampai sekarang salinan putusan PK itu belum diterima dan permohonan itu pun belum ada jawaban apa-apa,” kata Agus Setiawan, TPM Banten.

Agus Setiawan mengingatkan, dalam UU No.2 Pnp tahun 1964 tentang tata laksana hukuman mati disebutkan, dalam waktu 3 x 24 jam, keluarga terpidana mati sudah harus mendapatkan surat pemberitahuan. Kemudian, keluarga terpidana atau orang yang diwakilkannya menghadiri eksekusi tersebut. “Untuk pemberitahuan eksekusi saja, keluarga Imam Samudera secara resmi belum diberitahu,” katanya.

Sementara itu, keluarga Imam Samudera tetap berkeyakinan bahwa Abdul Aziz alias Imam Samudera bukan merupakan pelaku utama dalam peristiwa bom Bali I tahun 2002. Karena bom yang dibuat Imam Samudera berbahan baku pothasium yang biasa digunakan para nelayan. Sedangkan bom Bali I berkekuatan besar yang mampu menewaskan ratusan ribu orang.

“Ada yang menunggangi gerakan kang Imam. Dan ini sudah diungkapkan dalam persidangan, termasuk bukti-bukti jenis bahan peledak yang digunakan, tetapi tidak digubris,” kata Dedi, adik Imam Samudera kepada wartawan di rumah ibunya Imam Samudera di Lopang Gede, Kota Serang, Banten, Minggu (2/11).

Embay Badriyah, ibu Imam Samudera tampil dalam acara keterangan press. Padahal sejak kasus bom Bali I mencuat, Embay selalu menutup diri. Bahkan di pintu rumahnya ditempel larangan wawancara atau apa pun yang berkaitan dengan Imam Samudera. Kali ini Embay tampil dan mengatakan, selalu mendoakan anaknya Imam Samudera dalam ridho dan lindungan Allah SWT.

“Semua perjalanan hidup manusia sudah ada yang mengatur dan sudah dibuatkan takdirnya. Umi (ibu) selalu berdoa untuk anak umi. Hidup itu memang berharga, tetapi semuanya sudah ada yang mengaturnya,” kata Embay Badriyah. (*)

Jelang Eksekusi Terpidana Mati Bom Bali I, 20 WNA Afghanistan Dan Pakistan Di Banten Ditangkap

Serang – Polisi dari Mabes Polri mengamankan 20 warga negara asing asal Afhganistan dan Pakista, serta 10 warga negara Indonesia (WNI) di Pelabuhan Grenyang, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Minggu (2/11), pukul 03.00 WIB. Namun belum diperoleh keterangan apakah ke-20 WNA Afghanistan dan Pakistan itu terdapat kaitan dengan jelang eksekusi terpidana mati bom Bali I.

Direktur Pol Air Polda Banten, AKBP Alex Fauzi Rasad yang dihubungi wartawan membenarkan terjadinya penangkapan ke-20 WNA dan 10 WNI itu. Penangkapan dilakukan tim polisi dari Mabes Polri dibantu Pol Air Polda Banten. Mereka langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta “Sementara ini status mereka adalah imigran gelap, belum diperoleh penjelasan yang lainnya,” kata AKBP Alex Fauzi Rasan, seraya menghindar pertanyaan lainnya dari wartawan.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, ke-20 WNA Afghanistan dan Pakistan itu ditangkap ketika berlayar dengan KM Cahaya Bone dan KM Putri Bone. Kedua kapal itu diawaki 10 WNI. Menurut pengakuan awak kapal, ke-20 WNA itu bertujuan ke Pulau Chrismast, Australia. Ketika ditangkap, mereka berada di perairan Bojonegara dan menuju daerah Ujungkulon, Kabupaten Pandeglang. Dari Ujungkulon, rencananya akan dilanjutkan ke Pulau Chrismast.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi menahan KM Cahaya Bone dan KM Putri Bone. “Mohon maaf teman-teman wartawan, kami dari Pol Air Polda Banten dan Polres Cilegon hanya bersifat membantu dan tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci. Kasus ini ditangani Mabes Polri, bukan kami,” katanya. (*)

Ditahan Karena Korupsi Bantuan Rehab Rumah Miskin

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (29/10), menahan Dani Mulya, mantan Pimpro bantuan sosial rehabilitasi rumah warga miskin Rp 1,61 miliar.

Penahan dilakukan sekitar pukul 11.00 wib, setelah tersangka menandatangani berkas acara penahanan (BAP). Tesangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang dengan mobil tahanan yang telah disiapkan kejaksaan.

Yunan Harjaka, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten mengatakan, penahanan dilakukan karena kejaksaan khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan untuk memperlancar pemeriksaan. “Secepatnya berkas perkara diselesaikan agar bisa dilimpahkan ke pengdilan,” katanya.

Dani Mulya merupakan Pimpro bantuan rehabilitasi rumah warga miskin yang dananya berasal dari APBN tahun 2005 sebesar Rp 1,61 miliar. Dana itu disalurkan dalam bentuk bahan bangunan. Sebagai pelaksana proyek ini dimenangkan perusahaan milik Dadang.

Dalam pelaksanaanya, pemerintah dirugikan Rp 506,1 juta. Karena barang yang dikirim ke keluarga miskin tidak sesuai dengan spesifikasi dan kurang dari volume yang ditetapkan.

Selain itu, Dani ternyata meminta uang sebanyak 30 persen dari nilai proyek. Uang itu baru diberikan Rp 15 juta. (*)

PNS Dominasi Ruangan Sidang di PN Serang

Serang – Pengunjung Pengadilan Negeri Serang, Rabu (29/10) didominasi pegawai negeri sipil (PNS) sejak pukul 09.00 wib. Ini berkaitan dengan disidangkannya 2 perkara yang melibatkan pimpinan mereka.

Perkara itu adalah kasus dugaan korupsi pembebasan tanah interchange sebesar Rp 14 miliar. Perkara ini menjadikan terdakwa masing-masing Syahbandar, Sekda Pemkab Serang, Kepala Inspektorat Kota Serang Martejo dan Asda I Kota Serang Dedi Kusmayadi.

Sedangkan kasus pembangunan jalan lingkungan Pasar Induk Rawu (PIR) sebesar Rp 9,5 miliar menyidangkan terdakwa mantan Pjs Bupati Serang Ahmad Rivai dan Aman Sukarso, mantan Sekda Pemkab Serang.

Dominasi PNS itu terlihat di ruang sidang. Seluruh tempat duduk dipenuhi PNS berseragam cokelat dengan label Kabupaten Serang maupun Kota Serang. “Bagaimana pun ini atasan kami, jadi kami memberikan dukungan moril,” kata Yudi, salah satu PNS di Pemkab Serang.

Seorang pegawai PN Serang mengatakan, sebaiknya PNS itu tak mengenakan baju seragam, sehingga terkesan terjadi pengerahan massa. “Ganti baju lah, kesannya kurang bagus di masyarakat,” katanya. (*)

Sidang Pemeriksaan Kasus Interchange Serang

Serang – Majelis hakim yang dipimpin Syamsi menyidangkan perkara dugaan korupsi pembebasan tanah interchange (simpang susun) di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (29/10), sekitar pukul 10.00 wib.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang terdiri dari Ujang Juanda (mantan Kepala DPU) dan Bustomi (Kabag Hukum Pemkab Serang).

Terdakwa sidang ini adalah Syahbandar (Sekda Serang), Martejo (mantan Asda 1 Pemkab Serang yang kini Kepala Inspektorat Kota Serang) dan Dedi Kusmayadi (mantan panitia pembebasan tanah interchange yang kini jadi Asda 1 Kota Serang). Para terdakwa didampingi pengacara Agus Setiawan dan Razid Chaniago.

Dalam kesaksiannya, Ujang mengatakan, pihaknya tidak akan membayar lahan jika tidak ada rekomendasikan dari panitia pembebasan lahan. Ketika majelis hakim memperlihatkan bukti akta jual beli, Uja membenarkan 3 akta dibayarkan pihaknya dengan harga Rp 135.000 per m2.

Dia juga membenarkan Bupati Serang telah mengeluarkan surat izin pembebasan lokasi tanah (SIPTL). “Seharusnya sejak diterbitkan izin tak boleh ada mutasi atau jual beli tanah kepada pihak yang bukan ditunjuk atau tercantum dalam izin,” katanya. (*)

Jelang Eksekusi Imam Samudera: Polisi Dan TNI Tingkatkan Pengamanan Di Banten

Serang – Kapolda Banten, Brigjen Pol Rumiah K dan Korem 064/ Maulana Yusuf Banten, Kolonel Inf Syahiding Anwar meminta masyarakat Banten tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang beredar menjelang eksekusi terpidana mati bom Bali I, Imam Samudera dan kawan-kawan yang rencananya akan dilakukan di LP Nusakambangan, awal November ini.

Saat ini tidak terjadi peristiwa atau gejala yang menonjol yang berkaitan dengan terorisme, atau lebih spesifik dengan berita-berita soal eksekusi Imam Samudera yang kita ketahui merupakan warga Serang. Tetapi kami terus meningkatkan pengamanan di obyek-obyek penting,” kata Brigjen Pol Rumiah K, Selasa (28/10), seusai upacara peringatan Sumpah Pemuda.

Obyek penting yang dimaksudkan Kapolda adalah PLTU Suralaya, PLTU Labuan 2, Terminal Transit BBM PT Pertamina di Tanjung Gerem Merak, pelabuhan-pelabuhan termasuk Pelabuha Penyeberangan Merak dan sebagainya. “Biasanya kami mengerahkan pengamanan sekitar 200 personel untuk obyek-obyek tersebut. Menjelang eksekusi, kami akan meningkatkan jumlah personel tersebut. Ekstra pengamanan itu hingga terlaksananya eksekusi tersebut,” katanya.

Kapolda meminta agar media cetak maupun elektronik tidak terlalu membesar-besarkan soal eksekusi tersebut, apalagi dengan menyoroti secara langsung kehidupan keluarga Imam Samudera. “Prosedur hukum dan keputusannya sudah jelas. Kami khawatir akan menimbulkan efek yang kurang baik atas pemberitaan tersebut,” ujarnya tanpa mau menjelaskan efek pemberitaan yang dimaksudkan.

Secara terpisah, Komandan Korem (Danrem) 064 Maulana Yusuf Banten, Kol Inf Syahiding Anwar 1 mengatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar situasi di Kota Serang agar tetap aman dan terkendali menjelang pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Kami hanya membantu kepolisian, namun kami akan terfokus pada keluarga Imam Samudera yang ada di Serang. Khawatir ada kelompok yang mau menanfaatkan situasi ini. Dan kami harus tetap waspada terhadap kemungkinan semua itu,” katanya. (*)

Kejati Banten Tahan 8 Mantan Anggota DPRD Banten Karena Dana Perumahan

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan 8 mantan anggota DPRD Banten 2001-004 sebagai tersangka korupsi dana perumahan (DP) dan operasional DPRD Banten sebesar Rp 14 miliar. Penahanan dilakukan tim kejaksaan, Selasa (28/10).

Ke-8 tersangka itu adalah Yaya Sanusi, James Tangka, Tato Heryanto, Ely Soepriyadi, Rosyid, Endep Daden Ibrahim, Maman Supriyatna dan Irsyad. Kedepalan tersangka diperiksa di ruang rapat Kejati Banten hingga pukul 11.00 WIB. Pada pukul 15.00 WIB, mereka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Yunan Harjaka, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten mengatakan, alasan penahanan ke-8 tersangka adalah dikhawatirkan mereka melarikan diri, menghilangkan baran bukti dan untuk memudahkan kejaksaan elakukan penyidikan. “Kami menahan mereka selama 20 hari. Jika pemberkasan masih dirasakan kurang lengkap, kami bisa memperjang masa penahanan. Jika sudah lengkap, kami segera melimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, Kejati Banten sudah menawarkan penyelesaian atas kasus tersebut, yaitu para tersangka diminta mengembalikan dana perumahan yang pernah diterimanya masing-masing sebesar Rp 75 juta. “Namun sejak kasus ini diusut, mereka tidak mau mengembalikan dana perumahan itu ke negara,” ujarnya.

Kedepalan tersangka mengaku tidak mengetahui asal dana perumahan yan dibagikan ke-75 anggota DPRD Banten. “Kami hanya menerima. Yang mengetahui persis kan pimpinan dewan,” kata Supriyadi, seraya mengatakan pihaknya akan meminta penangguhan penahanan.

Kasus dana perumahan mencuat ke permukaan pada tahun 2004. Pengadilan Negeri Serang telah memvonis Djoko Munandar (Gubernur Banten), Dharmono K Lawi (Ketua DPRD), Mufrodi Muchsin (Wakil Ketua), Muslim Djamaludin (Wakil Ketua yang meninggal dunia dalam tahanan), Tardian (Sekretaris DPRD yang juga tewas dalam tahanan), Tuti Sutiah Indra (Ketua Panang DPRD). Variasi hukuman berkisar 1-4,5 tahun penjara dengan besaran denda yang berbeda-beda.

Tahun 2007, pengadilan juga menjatuhkan hukum pada 14 mantan anggota DPRD, di antaranya Marjuki Raily, H Muclis, John R Maulana, Udin Janahudin, Iwan Rosadi, Riril Suhartinah, Robert Wiharja, Efensi Yusuf Sagala, Zaenal Noviani, Aap Aptadi, Ahmad Malik Komet, Damhir Tampublon, Rudi Korua dan Achdi Syamlani. (*)


Mantan Menteri Pertanian Diperiksa Soal Lahan Eks PTPN XI Alih Ke BSD

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa Syafrudin Baharsyah, mantan Menteri Pertanian era Orde Baru di Kejati Banten, Senin (27/10). Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengalihan lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang seluas 186,2 hektare ke perusahaan perumahan yang berindikasikan kerugian negara miliaran rupiah.

Mantan Menteri Pertanian itu diperiksa di ruang Asisten Intel Kejaksaan Tinggi (Asintel) Kejati Banten mulai pukul 10.00 WIB. Materi pemeriksaan berkisar pengalihan lahan dari PTPN XI hinga menjadi milik PT Bumi Serpong Damai (BSD( da PT HIPI. Lahan bekas perkebunan karet itu kini telah berubah menjadi perumahan dan kawasan komersial.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Banten Firdaus Dewilmar mengatakan, lahan PTPN itu hak awalnya diberikan oleh Pemerintah kepada Yayasan Rumpun Tani, untuk dibangun perumahan bagi karyawan-karyawan Departemen Pertanian dengan pengembang PT Ustra Indo.

Namun PT Ustra Indo menjaminkan tanah tersebut ke PT Indonesia Finance Investement (IFI) yang saat ini telah berubah menjadi Bank IFI, dan oleh PT IFI juga kembali dijadikan jaminan ke Bank Bapindo pada tahun 1987 untuk pinjaman dana Rp13 miliar ke Bank Bapindo.

Saat ini lahan yang dijadikan jaminan itu malah beralih kepemilikan kepada PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan PT HIPI. Padahal, sesuai dengan ketentuan hak pengunaan lahan PTPN XI itu, tidak boleh dipindah kepemilikan atau dijual tanpa seizin dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Agraria. “Pihak Departemen Pertanian, yang saat ini dirugikan kerena tidak bisa membangun perumahan,” kata Firdaus.

Asintel Kejati Banten mengemukakan, dengan pemeriksaan mantan Menteri Pertanian ini berarti sebaian besar pengumpulan data dan keterangan kasus pegalihan lahan itu dianggap rampung. “Kami tinggal melakukan ekspose tahap pertama di lingkungan Kejati Banten. Jika dinyatakan lengkap, maka ekspose dilanjutkan di Kejaksaan Agung untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Usai pemeriksaan Baharsyah mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan. Tapi dia berharap dirinya masih bisa meneruskan misi untuk menyediakan perumahan bagi para pegawai Departemen Pertanian itu. “Kerugian yang dirasakan akibat pengalihan lahan itu adalah kesejahtraan pegawi Deptan tidak terwujud,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejati Banten, telah meminta keterangan dari orang-orang yang dianggap mengetahui jalanya pengalihan tanah milik Negara itu, di antaranya mantan Direktur PT Ustra Indo, Bondan Gunawan, Direktur Konstruksi PT Bermis Bina Gria, Rudianto Hardoyo, mantan Camat Cisauk, Bambang Irianto, Kepala Desa Cibogo Abdul Khaerudin, pejabat BPN dan Bapeda Kabupaten Tangerang. (*)

Sepakat PT Banten Tak Berwenang Sidangkan Gugatan Calon Kalah Pilkada Lebak

Serang – Ini gugatan yang paling aneh yang menyebabkan majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Banten tidak bisa berbuat apa-apa, Senin (27/10). Pasalnya, penggugat pasangan Mardini-Wijaya Ganda Sugkawa dan Yasa Mulyadi-M Sudirman yang kalah dalam Pilkada Kabupaten Lebak 2008 dan tergugat KPUD Lebak sepakat PT Banten tidak berwenang menangani perkara yang diajukan kedua belah pihak.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monar Sitohang hanya berlangsung singkat. “Kami akan mempelajari dulu, apakah benar atau tidak apa yang disepekati antara kedua belah pihak,” kata M Sitohang yang dilanjutkan menutup sidang.

Pasangan Mardini-Wijaya Ganda Sungkawa dan Yasa Mulyadi-M Sudirman diwakili kuasa huku Januardi S Harbowo. Sedangkan KPUD Lebak dikuasakan kepada Supendi Hasim, Lukman Hakim, Purnoo dan Winarjako.

Januardi S Haribowo mengatakan, gugatan yang dilakukan klienya bukan masuk gugatan sengketa Pilkada soal hasil suara, Tetapi materinya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh KPUD dalam proses Pilkada, yaitu diloloskannya Mulyadi Jayabaya-Amir Hamzah sebagai calon kepala daerah yang kemudian dalam Pilkada merupakan pasangan meraih suara terbanyak. Dalam verifikasinya, KPUD Lebak menemukan indikasi kuat Mulyadi Jayabaya menggunakan ijazah SMP dan SMA palsu.

“Kami mengajukan perkara ini sebagai gugatan biasa, bukan sengketa Pilkada. Kami berpendapat ini merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Rangkasbitung, bukan Pengadilan Tinggi Banten,” kata Januari S Haribowo.

Menurut dia, gugatan yang dilakukan oleh kliennya yakni, terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu berupa syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 15/2008. “Tidak dilakuknya verifikasi secara benar terhadap pasangan calon, hal itu sudah perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Karena itu, dua pasangan yang kalah dalam Pilkada Lebak itu menggugat KPUD Lebak dan meminta penggantian biaya 1,163 triliun yang terdiri dari Rp 1 triliun untuk kerugian imateril, Rp 16 miliar untuk penggantian biaya proses pendaftaran hingga ditetapknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan biaya pengganti penanganan perkara Rp 300 juta. (*)