Serang – Majelis hakim yang dipimpin Maenong memutuskan vonis bebas bagi mantan Ahmad Rivai (mantan Pjs Bupati Serang) dan Aman Sukarso (mantan Sekda Pemkab Serang) di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (13/11) sore. Kedua mantan pejabat itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara pembangunan jalan lingkungan Pasar Indur Rawu (PIR) senilai Rp 5 miliar.
Sidang kedua terdakwa mantan pejabat ini dilakukan secara terpisah, dengan ketua majelis hakim yaitu Maenong. Untuk terdakwa Aman Sukarso, digelar pada pukul 13.30 wib, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu M Hidayat. Sedangkan, untuk Ahmad Rivai digelar pada pukul 14.00 wib, dengan JPU Sukoco.
Maenong mengatakan para terdakwa itu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan yang dituduhkan oleh JPU. Untuk itu, ketua majelis hakim meminta kepada JPU untuk memulihkan hak-hak para terdakwa. “Nama baik terdakwa harus kembali dipulihkan,” ujar Maenong, yang juga sebagai Kepala PN Serang.
Usai sidang, Sukoco maupun M Hidayat, masih melakukan pikir-pikir terhadap putusan Ketua Majelis Hakim yang telah memvonis bebas kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan penanganan jalan dan drainase lingkungan Pasar Induk Rau yang telah merugikan negara Rp5 miliar itu. “Kami pikir-pikir dahulu langkah hukum selanjutnya,” kata M Hidayat.
Aman Sukarso dan Ahmad Rivai tidak mau berkomentar terkait keputusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim kapadanya. “Terserah kamu saja, saya tidak mau komentar,” katanya.
Awalnya, pada sidang yang digelar Rabu (22/10) lalu, kedua terdakwa telah dituntut penjara empat tahun dan dipotong masa tahanan berikut denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh JPU. Walau pun Rivai dan Aman dianggap tidak memperkaya diri sendiri, tetapi karena kebijakanya dianggap terbukti melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya orang lain yaitu Direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Chasan Sochib.
Sehingga JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20/2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kesalahan Aman Sukarso, karena telah membuat Surat Keputusan Otorisasi Tambahan mendahului perubahan APBD 2005 tentang kegiatan penanganan jalan dan drainase lingkungan Pasar Induk Rawu dan membuat memo kepada kepala BPKD. Atas memo itu kepala BPKD menerbitkan SK yang membebankan biaya pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan yang bukan peruntukannya. Dana pemeliharaan jalan dan jembatan dibayarkan kepada direktur PT Sinar Ciomas Raya Contractor Chasan Sochib untuk memenuhi tagihan PT SCRC yang membangun jalan lingkar dan drainase PIR yang tidak direncanakan.
Sedangkan Ahmad Rivai, dianggap bersalah karena menandatangani daftar pengantar surat permintaan pembayaran nomor 900/03-BT/2005 tertanggal 19 Mei 2005 dan mengirim surat ke kepala Dinas PU Kabupaten Serang bernomor 620/1088/Pemb. Dan memerintahkan kepala BPKD untuk membayar tagihan dari PT SCRC menggunakan dana bantuan block grant dari Pemprov Banten untuk membayar pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR Rp5 miliar walaupun proyek itu tak pernah direncanakan oleh Subdin Pengairan maupun Subdin Bina Marga DPU Serang. (*)
DIarsipkan di bawah: Hukum dan Kriminal, Sosial | Ditandai: kasus PIR Rp 5 Miliar, mantan Pjs Bupati, Sekda, Serang