Jelang Eksekusi Terpidana Mati Bom Bali I, 20 WNA Afghanistan Dan Pakistan Di Banten Ditangkap

Serang – Polisi dari Mabes Polri mengamankan 20 warga negara asing asal Afhganistan dan Pakista, serta 10 warga negara Indonesia (WNI) di Pelabuhan Grenyang, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Minggu (2/11), pukul 03.00 WIB. Namun belum diperoleh keterangan apakah ke-20 WNA Afghanistan dan Pakistan itu terdapat kaitan dengan jelang eksekusi terpidana mati bom Bali I.

Direktur Pol Air Polda Banten, AKBP Alex Fauzi Rasad yang dihubungi wartawan membenarkan terjadinya penangkapan ke-20 WNA dan 10 WNI itu. Penangkapan dilakukan tim polisi dari Mabes Polri dibantu Pol Air Polda Banten. Mereka langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta “Sementara ini status mereka adalah imigran gelap, belum diperoleh penjelasan yang lainnya,” kata AKBP Alex Fauzi Rasan, seraya menghindar pertanyaan lainnya dari wartawan.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, ke-20 WNA Afghanistan dan Pakistan itu ditangkap ketika berlayar dengan KM Cahaya Bone dan KM Putri Bone. Kedua kapal itu diawaki 10 WNI. Menurut pengakuan awak kapal, ke-20 WNA itu bertujuan ke Pulau Chrismast, Australia. Ketika ditangkap, mereka berada di perairan Bojonegara dan menuju daerah Ujungkulon, Kabupaten Pandeglang. Dari Ujungkulon, rencananya akan dilanjutkan ke Pulau Chrismast.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi menahan KM Cahaya Bone dan KM Putri Bone. “Mohon maaf teman-teman wartawan, kami dari Pol Air Polda Banten dan Polres Cilegon hanya bersifat membantu dan tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci. Kasus ini ditangani Mabes Polri, bukan kami,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan