Sidang Pemeriksaan Kasus Interchange Serang

Serang – Majelis hakim yang dipimpin Syamsi menyidangkan perkara dugaan korupsi pembebasan tanah interchange (simpang susun) di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (29/10), sekitar pukul 10.00 wib.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang terdiri dari Ujang Juanda (mantan Kepala DPU) dan Bustomi (Kabag Hukum Pemkab Serang).

Terdakwa sidang ini adalah Syahbandar (Sekda Serang), Martejo (mantan Asda 1 Pemkab Serang yang kini Kepala Inspektorat Kota Serang) dan Dedi Kusmayadi (mantan panitia pembebasan tanah interchange yang kini jadi Asda 1 Kota Serang). Para terdakwa didampingi pengacara Agus Setiawan dan Razid Chaniago.

Dalam kesaksiannya, Ujang mengatakan, pihaknya tidak akan membayar lahan jika tidak ada rekomendasikan dari panitia pembebasan lahan. Ketika majelis hakim memperlihatkan bukti akta jual beli, Uja membenarkan 3 akta dibayarkan pihaknya dengan harga Rp 135.000 per m2.

Dia juga membenarkan Bupati Serang telah mengeluarkan surat izin pembebasan lokasi tanah (SIPTL). “Seharusnya sejak diterbitkan izin tak boleh ada mutasi atau jual beli tanah kepada pihak yang bukan ditunjuk atau tercantum dalam izin,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan