Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan 8 mantan anggota DPRD Banten 2001-004 sebagai tersangka korupsi dana perumahan (DP) dan operasional DPRD Banten sebesar Rp 14 miliar. Penahanan dilakukan tim kejaksaan, Selasa (28/10).
Ke-8 tersangka itu adalah Yaya Sanusi, James Tangka, Tato Heryanto, Ely Soepriyadi, Rosyid, Endep Daden Ibrahim, Maman Supriyatna dan Irsyad. Kedepalan tersangka diperiksa di ruang rapat Kejati Banten hingga pukul 11.00 WIB. Pada pukul 15.00 WIB, mereka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Yunan Harjaka, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten mengatakan, alasan penahanan ke-8 tersangka adalah dikhawatirkan mereka melarikan diri, menghilangkan baran bukti dan untuk memudahkan kejaksaan elakukan penyidikan. “Kami menahan mereka selama 20 hari. Jika pemberkasan masih dirasakan kurang lengkap, kami bisa memperjang masa penahanan. Jika sudah lengkap, kami segera melimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Sebelum dilakukan penahanan, Kejati Banten sudah menawarkan penyelesaian atas kasus tersebut, yaitu para tersangka diminta mengembalikan dana perumahan yang pernah diterimanya masing-masing sebesar Rp 75 juta. “Namun sejak kasus ini diusut, mereka tidak mau mengembalikan dana perumahan itu ke negara,” ujarnya.
Kedepalan tersangka mengaku tidak mengetahui asal dana perumahan yan dibagikan ke-75 anggota DPRD Banten. “Kami hanya menerima. Yang mengetahui persis kan pimpinan dewan,” kata Supriyadi, seraya mengatakan pihaknya akan meminta penangguhan penahanan.
Kasus dana perumahan mencuat ke permukaan pada tahun 2004. Pengadilan Negeri Serang telah memvonis Djoko Munandar (Gubernur Banten), Dharmono K Lawi (Ketua DPRD), Mufrodi Muchsin (Wakil Ketua), Muslim Djamaludin (Wakil Ketua yang meninggal dunia dalam tahanan), Tardian (Sekretaris DPRD yang juga tewas dalam tahanan), Tuti Sutiah Indra (Ketua Panang DPRD). Variasi hukuman berkisar 1-4,5 tahun penjara dengan besaran denda yang berbeda-beda.
Tahun 2007, pengadilan juga menjatuhkan hukum pada 14 mantan anggota DPRD, di antaranya Marjuki Raily, H Muclis, John R Maulana, Udin Janahudin, Iwan Rosadi, Riril Suhartinah, Robert Wiharja, Efensi Yusuf Sagala, Zaenal Noviani, Aap Aptadi, Ahmad Malik Komet, Damhir Tampublon, Rudi Korua dan Achdi Syamlani. (*)
DIarsipkan di bawah: Hukum dan Kriminal | Ditandai: DPRD Banten, korupsi