Serang – Seratus pendemo dari Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat (AMPM) berhasil mendobrak pintu gerbang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam aksi demo, Senin (27/10), pukul 11.25 wib. Pendemo masuk ke halaman kantor Kejati dan menggelar demo berupa berorasi dan menyampaikan tuntutan penuntasan kasus dugaan korupsi pinjaman daerah Pandeglang ke Bank Jabar sebesar Rp 200 miliar tahun 2006.
Pembobolan pintu masuk di pagar Kantor Kejati Banten memang tidak disangka para penjaga setempat. Dijaga sejumlah keamanan dalam (Kamdal) dan tiga mobil anggota Pengendalian Masyarakat (Dalmas) dari Polres Serang, pendemo ngotot masuk. Pintu masuk yang terbuat dari besi pun digoyang-goyang, sehingga sebagian terlepas dari engselnya. Akibat pintu tersebut roboh. Para pendemo segera masuk, namun mobil yang memuat pengeras suara tertahan karena terdapat portal besi yang melintang di sana.
Portal itu pun nyaris menjadi sasaran. Aparat keamanan setempat segera membuka portal agar mobil pengeras suara bisa masuk ke halaman. “Kami yakin mereka hanya menyampaikan aspirasi, tidak akan melakukan pengrusakan atau berbuat anarkis,” kata Chandra, jaksa dari Kejati Banten yang berada di dekat portal tersebut.
Para petinggi dari Kejati Banten pun sudah berada di luar kantor ketika para pendemo menggelar aksinya berupa orasi, membagikan selebaran dan memampang pamflet-pamflet dan spanduk yang berisi kecaman terhadap kinerja kejaksaan. Terlihat antara lain Firdaus Dwilmar, Asisten Intel Kejati Banten dan Kasi Penkum. Namun para pendemo tidak mau bertemu pejabat tersebut. Mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi dan menutut Kejati Banten untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pinjaman daerah Pandeglang.
“Tak ada kata lain bagi kami, segera Kejati Banten menangkap dan menahan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah dan Wakil Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi yang merupakan otak dari kasus suap eksekutif ke anggota DPRD Pandeglang untuk memuluskan pinjaman tersebut,” kata Suhada, Koordinator Lapangan Demo AMPM dalam orasinya.
AMPM menyesalkan penyataan Doni Kumando Sudirman, Kepala Kejati yang baru, menggantikan Larigau Samad. Dalam silaturahmi dengan Gubernur Banten Atut Chosiyan dan pejabat Pemprov Banten, Doni meminta agar dugaan kasus korupsi bisa dimusyawarahkan dulu agar tidak ada pejabat Banten yang dipenjara. Pernyataan ini dinilai sebagai ketidakseriusan Doni dalam penanganan kasus korupsi.
Selain itu, penegak hukum telah membohongi publik terkait dengan surat permohonan izin pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Marwan Efendi, Jampidsus Kajagung menyatakan, pihaknya belum menerima berkas surat permohonan itu dari Kejati Banten. Padahal Kejati Banten telah melayangkan surat tersebut ke Presiden RI melalui Kejagung dengan nomor R-482/0.6/Pd.1/07/2008 pada tanggal 21 Juli 2008. Surat itu ditandatangani Larigau Samad, Kepala Kejati Banten. Namun surat itu hingga kini masih tertahan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karena itu, AMPM menyampaikan 4 tuntutan, yaitu 1. Mendesak Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung untuk menindak tegas oknum aparat di jajaran kejasaan, baik di Kejati maupun Kejagung yang diduga telah dengan sengaja menghambat proses pengiriman surat permohonan pemeriksaan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
Kedua, Mendesak Jampidus Kejagung segeramelakukan ekspose dan meneruskan surat permohonan terswebut kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden Republik Indonesia. Ketiga, mengingat adanya indikasi persengkokolan di jajaran Kejaksaan, diminta agar Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi pinjaman daerah Rp 200 miliar. Keempat, meminta Kejati Banten yang baru, Dondy Kumando Sudirman jika tak memiliki komitmen mengusut tuntas kasus ini segera hengkang dan bumi Banten. Sebab rasa keadilan di tengah masyarakat saat ini sudah terampas oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan uang. (*)
DIarsipkan di bawah: Hukum dan Kriminal | Ditandai: kejaksaan, Pandeglang, pinjaman daerah Rp 200 miliar