Serang – Agus Setiawan, Koordinator TPM Banten mengatakan, pihaknya akan menempuh dua langkah dalam menghadapi eksekusi terpidana mati Bom Bali. Pertama, para terpidana diupayakan menggunakan haknya untuk peninjauan kembali (PK), karena pengadilan menolak PK yang diajukan sebelumnya. Langkah kedua, TPM akan mengadukan eksekusi itu ke Mahkamah Internasional dengan tuduhan negara melanggar UU eksekusi yang dilakukan terhadap terpidana bom Bali I.
Alasannya, terpidana bom Bali itu dalam persidangan menggunakan Perpu No.1 dan 2 tentang terorisme dan KUHP pasal 21. Padahal UU itu berlaku setelah peristiwa bom Bali I. Keputusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan, seorang terdakwa tidak bisa dikenakan hukuma dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku surut atau retroaktif.
“Inilah yang kami simpulkan bahwa negara telah melakukan pelanggaran terhadap warga negaranya melalui UU yang seharusnya tidak dikenakan karena syarat-syarat materinya tidak memenuhi,” kata Agus Setiawan. (*)
DIarsipkan di bawah: Sosial