Hak Angket DPR Cuma Basa-basi Politik

Hak angket merupakan salah satu hak yang melekat pada anggota DPR RI. Demikian termaktub dalam pasal 20 A UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan. Dan pada ayat 2, DPR memiliki hak angket dan menyatakan pendapat.

Menyoal kenaikanharga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang semakin di luar kendali dan banyak mendapatkan kecamatan dari elemen masyarakat, DPR menganggap perlu jika memakai hak angket. Karena hak angket tersebut lebih bersifat investigasi. Nantinya diharapkan dapat menggali keterangan para ahli dan semua pihak terkait dengan produksi, distribusi dan konsumsi bahan bakar minyak.

Namun pertanyaan yang muncul, apa dengan dikeluarkannya hak angket ini, anggota DPR RI bisa mengambil kesimpulan yanglebih obyektif soak kenaikan harga BBM. Baik Pertamina dan pemerintah tak pernah transparan dalamhal ni. Berapa sebenarnya biaya produksi BBM kita? Berapa biaya riil yangdikeluarkan PErtamina untuk mengolah minyak mentah menjadi BBM yang siap dipakai? Berapa sesungguhnya jumlah produksi BBM kita dan berapa jumlah konsumsi riil kita?

Kenyataannya, tidak ada yang tahu persis, terutama masyarakat yang terus dinihabobokan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah terkaitdengan program pengaliihan subsidi BBM seperti pemberian bantuan langsung tunai (BLT).

Kalau saja Pertamina dan pemerintah mau memberitahukan secara transparaan, secara teori impor BBM danproduksi minyak kita melebihi total konsumsi dalam negeri. Pertanyaannya lagi, kelebihan dari produksi itu ke mana?

Dengan mengeluarkan hak angket yang menempel dalam tubuh anggota DPR RI, namapaknya mereka menginginkan jawaban itu secara gamblang. Dan yang menjadi pintu masukny adalah hak angket yang sekarang dilakukan anggota DPR RI tersebut. Disamping ingin meminta kejelasan secara transparan dari Pertamina, DPR RI kita juga mau mengoreksi “struktur” berpikir orang-orang yang berada di belakang kebijkankenaikan BBM yang sudah terjadi selama tiga kali selama pemerintahan SBY-JK.

Karena menurut saya, orang-orang yang berkuasa itu terkesan melupakan tujuan dari dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan apa yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, kemudian pasal 27 ayat 2, poasal 28 H dan pasal 33 UUD tentang perekonomian disusuk sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Baik memang tujuan anggota DPR RI denan mengeluarkan hak angket yang mereka miliki. Tapi sayangnya, saya tidak begitu yakin dengan hak angket ini. Soalnya investor bidang minyak danperusahaan pengelolaan gas dan bumi tentu khawatir jika hak angket menghasilkan investigasi yang benar-benar transparan untuk diumumkan kepada rakyat. Dan, yang pasti saya dapat meyakini, mereka tidak akan membiarkan hal ini terjadi. Mereka tentu berupaya untuk memandulkan hak angket.

Kalau mau mengingatkan soal hak angket kenaikan harga BBM kali ini bukanlah yang pertamakali terjadi DPR menggagasnya. Dan seingat saya sudah tiga kali angket BBM ini digagas. Pertama terjadi pada tanggal 22 Maret 2005 yang hasilnya justru dimandulkan. Implikasinya malah harga BBM dinaikan sebesar 29 persen pada tanggal 28 Februari 2005.

Gagasan hak angket yang kedua terjadi pada tanggal 24 Januari 2006 setelah BBM dinaikan peerintah sebesar 128 persen pada tanggal 1 Oktober 2005. Kenyataannya, gagasan tersebut juga mandul kembali. Dan kondisi kemandulan hak angket kembali terjadi pasca usulan hak angket digelar pada tanggal 24 Mei 2008.

Pada tanggal 3 Juni 2008, gagan yang menurut keyakinan saya juga mungkin akan mengalami pemandulan juga digulirkan kembali. Dan, kita harus berterimakasih kepada 233 anggota DPR RI yang menyebabkan diluluskannya hak angket di DPR RI. Ada 177 anggota dewan yang ternyata menolak dilakukannya hak angket. Lagi-lagi pertanyaannya adalah ada apa dengan anggota DPR RI kita? Mengapa tidak sejak dulu saja hak angket ini digagas dan menghasilkan keputusan yang menguntungkan masyarakat luas atas produksi minyak yang dimiliki negeri ini.

Di sini ketakutan saya tentang hak angket yang dapat membuat memudarnya harapan masyarakat tentang rasa keadilan secara sedikit demi sedikit. Kok bisa hak nagket untuk menginvestigasi soal BBM terus-menerus dimentahkan oleh oknum anggota DPR RI sendiri jauh sebelum ini. Karena sampai sekarang mereka tidak pernah berhasil membuka selubung gelap yang menyelimuti perniagaan BBM. (*)

Dimuat di : Harian lokal. Tangerang Tribun, Sabtu 28 Juni 2008, halaman 1

2 Tanggapan

  1. Artikel di blog Anda sangat menarik dan berguna sekali. Anda bisa lebih mempopulerkannya lagi di infoGue.com dan promosikan Artikel Anda menjadi topik yang terbaik bagi semua pembaca di seluruh Indonesia. Tersedia plugin / widget kirim artikel & vote yang ter-integrasi dengan instalasi mudah & singkat. Salam Blogger!

    http://politik.infogue.com
    http://politik.infogue.com/hak_angket_dpr_cuma_basa_basi_politik

  2. apa salahnya klo seorang mahsiswa tahu apap yg dilakuakn olh pres & wapres,dan mereka menaikan BBM tanpa ad alsan yang rill

Tinggalkan Balasan