Puncak Gunung Es Bernama Irwandy Joenoes

ABANG becak yang sering mangkal di Jalan Trip Jamaksari, perempatan Ciceri, Kota Serang hanya termanggu-manggu membaca sebuah koran kriminal terbitan Jakarta yang memuat soal ditangkapnya Irwandy Joenoes, anggota Komisi Yudisial (KY) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Si Abang becak itu tak paham apa itu KY, tapi dia paham benar apa itu KPK. Orang yang ditangkap atau ditangani KPK dalam pikiran si abang becak itu pastilah orang yang telah melakukan korupsi besar.

Ketiak dijelaskan, KY itu punya tugas mengawasi para hakim, si abang becak langsung melongo. “Wah, pengawas hakim korupsi.  Bagaimana dengan para hakimnya?” ujar si abang becak itu. Dalam logikanya, pengawas hakim itu harus “bersih” dalam pengertian tidak tersentuh hal-hal yang berbau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Bagaimanakah orang yang “tak bersih” itu bisa menadi anggota KY? Sebuah pertanyaan yang beruntun terus keluar dari mulut si abang becak.

Aku terdiam, tak mampu menjelaskan kepada si abang becak yang hanya lulus sekolah menengah pertama (SMP) tersebut. Tapi rupanya si abang becak itu nyerocos soal mental-mental penegak hukum yang dia alami dan yang dia bacak dari koran-koran kriminl. Dia bercerita soal pentil bannya yang digembosi polisi pamong praja dari Pemkab Serang dan bangku duduknya diambil. Untuk menebusnya, dia harus merelakan uang Rp 20.000. “Uang itu simpanan saya untuk dibawa pulang ke rumah,” katanya seraya menyumpahi anggota Polisi Pamong Praja yang “memakan” uangnya tersebut.

Sumpah serapah terhadap aparat penegak hukum bukanlah hal yang aneh bagi warga, meskipun caci maki itu tak berani dikemukakan secara terang-terangan kepada petugas. Coba dengarkan cacian para sopir yang melintas di jalan tol maupun jalan arteri. Mereka harus menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada petugas hukum di jalanan. Jika tidak, perjalanan mereka mengangkut barang akan mendapatkan hambatan yang berarti.

Yang lebih asyik jika mencermati sidang tilang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Biasanya, sidang itu dilaksanakan hari Jumat. Korban tilang itu tidak semuanya benar-benar telah melakukan kesalahan dalam mengemudi atau mematuhi aturan-aturan lalu lintas. Dan, hampir seluruhnya mengaku tidak mau “berdamai” dengan polisi yang menilang mereka. Kata mereka, jika berdamai, dia bisa mengeluarkan paling sedikit Rp 50.000 dan tak jelas uang itu untuk apa.  Dalam sidang itu sering terungkap peri laku polisi yang terkesan mencari-cari kesalahan pengemudi. Ini biasa terjadi di jalan raya.

Penanganan kasus korupsi di kejaksaan juga sama buramnya. Lihatlah kasus pengadaan tanah Karangsari di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang dimuat di www.bantenlink.com/inv01a.html. Begitu jelas unsur korupsinya, yaitu pos anggaran untuk pelebaran jalan raya Serang-Pandeglang senilai Rp 5 miliar dalam APBD Banten 2002 berubah ke pengadaan tanah Karangsari yang berada di daerah wisata Carita atau sejarak 60 Km ke selatan dari lokasi Jalan Raya Serang-Pandeglang. Begitu banyak data yang diungkapkan, termasuk keterlibatan Atut Chosiyah yang waktu itu menjabat Wakil Gubernur Banten (kini Gubernur Banten). Ironisny, kejaksaan justru mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Baru-baru ini kejaksaan pun disoroti berkaitan dengan uang pengembalian korupsi, terutama korupsi dana perumahan dan kegiatan operasional DPRD Banten. Ketika Kepala Kejati Banten dijabat oleh Kemas Yahya Rahman disebutkan, uang korupsi itu berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 10 miliar dan disimpan di rekening bank pemerintah atas nama institusi, bukan pribadi. Ketika Kepala Kejati Banten dijabat Adjat Sudrajat sempat dirilis bahwa uang pengembalian itu sebesar Rp 8,2 miliar. Terakhir angka berubah lagi menjadi Rp 5 miliar yang akan dikembalikan ke pemerintah.

Dan soal mafia peradilan yang diramaikan media beberapa waktu lalu adalah soal yang terlalu sering diberitakan, namun tidak pernah tuntas persoalannya. Mafia peradilan itu diyakini warga memang ada dan mampu mengatur perkara-perkara yang tengah dan akan disidangkan.  Karena itu, muncul hasil-hasil persidangan yang aneh. Dalam kasus korupsi dana perumahan Rp 14 miliar, Iwan Rosadi Cs dibebaskan dari segala tuntutan. Padahal terdakwa lainnya terken vonis hakim.

Beginilah etase hukum di Banten dan memang cermin yang tak jauh dari wajah hukum di Indonesia. Dayikini, kasus Irwandy Joenoes yang ditangkap KPK berserta barang bukti uang Rp 600 juta tunai dan 30.000 dolar AS hanya sedikit “puncak gunung es” yang terkuak ke publik dari sebuah persoalan besar mental penegak hukum Indonesia.


Satu Tanggapan

  1. Irwandy Joenoes atau irawady joenoes sih, bingung kule? heehehe (ga penting ya?)

Tinggalkan Balasan